Senin, 26 Oktober 2015


Latar Belakang
       Sejalan dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuanan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/Daerah. Khususnya dibidang pengelolaan barang milik daerah sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, perlu disempurnakan.
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar, yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan memperbaiki azas-azas sebagai berikut :
a.       Azas Fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelolaan barang dan Kepala Daerah sesuai fungsi, wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
b.      Azas Kepastian Hukum, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
c.       Azas Transparasi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informsi yang benar.
d.      Azas Efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerahdigunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.
e.       Azas Akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
f.       Azas Kepastian Nilai, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketetapan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemintahtangankan barang milik daerah serta penyusunan neraca Pemerintah Daerah.  

Maksud dan Tujuan
     Maksud penyususan pedoman teknis ini ialah menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan daripada pedoman teknis ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat/aparat pengelola barang milik daerah secara menyeluruh sehingga dapat dipakai sebagai acuan oleh semua pihak dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.

0 komentar:

Posting Komentar