Sejalan dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuanan Negara, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/Daerah. Khususnya dibidang
pengelolaan barang milik daerah sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri
Dalam Negeri 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, perlu
disempurnakan.
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting
dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat harus dikelola
dengan baik dan benar, yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang
milik daerah dengan memperbaiki azas-azas sebagai berikut :
a.
Azas Fungsional,
yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan barang
milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang,
pengelolaan barang dan Kepala Daerah sesuai fungsi, wewenang dan tanggungjawab
masing-masing.
b.
Azas Kepastian Hukum,
yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan.
c.
Azas Transparasi,
yaitu penyelenggaraan pengelolaan milik daerah harus transparan terhadap hak
masyarakat dalam memperoleh informsi yang benar.
d.
Azas Efisiensi,
yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik
daerahdigunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam
rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara
optimal.
e.
Azas Akuntabilitas,
yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
f.
Azas Kepastian
Nilai, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya
ketetapan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan
pemintahtangankan barang milik daerah serta penyusunan neraca Pemerintah
Daerah.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan
Maksud penyususan pedoman teknis ini ialah
menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan daripada pedoman teknis ini adalah sebagai
pedoman pelaksanaan bagi pejabat/aparat pengelola barang milik daerah secara
menyeluruh sehingga dapat dipakai sebagai acuan oleh semua pihak dalam rangka
melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
19.55
Unknown